JAKARTA - Pemerintah menyiapkan arah baru kebijakan fiskal melalui APBN 2026 dengan fokus pada optimalisasi penerimaan negara.
Pos penerimaan nontradisional menjadi andalan dalam menopang anggaran. Pendekatan ini menandai pergeseran strategi pembiayaan negara.
Target penerimaan negara dipatok meningkat secara agresif. Pemerintah mengandalkan instrumen bea keluar dan pajak lainnya. Langkah ini ditempuh untuk memperluas basis pendapatan negara.
Dalam dokumen anggaran, kenaikan signifikan terlihat pada sejumlah pos. Bea Keluar dan Pajak Lainnya mencatat lonjakan ekstrem. Keduanya menjadi tulang punggung penerimaan baru.
Lonjakan Target Bea Keluar APBN 2026
Pemerintah menargetkan pendapatan Bea Keluar melonjak tajam pada 2026. Nilainya diproyeksikan mencapai Rp42,56 triliun. Angka tersebut naik 852% dibandingkan target tahun sebelumnya.
Kenaikan Bea Keluar menjadi penopang utama pajak perdagangan internasional. Total penerimaan pos ini ditargetkan mencapai Rp92,46 triliun. Angka tersebut tumbuh 61,07% secara tahunan.
Di sisi lain, Bea Masuk justru diproyeksikan menurun. Nilainya diperkirakan turun menjadi Rp49,90 triliun. Kontraksi ini mencapai 5,73% dibandingkan tahun sebelumnya. Pergeseran komposisi ini mencerminkan perubahan arah kebijakan fiskal. Pemerintah lebih mengandalkan pungutan ekspor. Fokus diarahkan pada komoditas unggulan.
Pajak Lainnya Melonjak Ribuan Persen
Selain Bea Keluar, lonjakan ekstrem terjadi pada Pajak Lainnya. Pemerintah mematok target Rp126,93 triliun untuk pos ini. Angka tersebut melonjak 1.528% dari target sebelumnya.
Kenaikan ini mencerminkan intensifikasi penagihan dan penegakan hukum. Denda pajak menjadi salah satu kontributor utama. Pemerintah melihat potensi besar dari pos ini.
Secara keseluruhan, total penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.693,71 triliun. Angka ini tumbuh 8,14% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi fondasi pembiayaan APBN.
Pemerintah berharap strategi ini meningkatkan kemandirian fiskal. Ketergantungan pada sumber tradisional dikurangi. Penerimaan diperluas ke sektor lain.
Emas dan Batu Bara Jadi Objek Bea Keluar
Pada 2026, pemerintah menambah komoditas baru sebagai objek Bea Keluar. Batu bara dan emas resmi masuk dalam kebijakan tersebut. Langkah ini memperluas basis pungutan ekspor.
Pengenaan Bea Keluar emas mulai berlaku sejak akhir 2025. Kebijakan ini mengatur tarif berdasarkan tingkat pengolahan. Produk dore dikenakan tarif lebih tinggi. Tarif emas dore ditetapkan 12,5% pada harga tertentu. Tarif naik menjadi 15% saat harga menembus batas atas. Skema ini menyesuaikan pergerakan harga global.
Untuk produk emas yang lebih hilir, tarif lebih rendah diterapkan. Minted bars dikenakan tarif 7,5% pada layer awal. Tarif naik menjadi 10% pada layer harga berikutnya. Pendekatan berlapis ini bertujuan mendorong hilirisasi. Produk bernilai tambah diberi insentif tarif. Strategi ini sejalan dengan kebijakan industrialisasi.
Wacana Bea Keluar Batu Bara
Pemerintah juga berencana mengenakan Bea Keluar batu bara. Kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi penerimaan sektor tersebut. Secara neto, penerimaan negara dinilai negatif. Meskipun perusahaan membayar pajak dan royalti, restitusi justru lebih besar. Negara dinilai menanggung beban lebih tinggi. Kondisi ini dianggap tidak wajar.
“Kalau saya lihat nett-nya, dia bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif,” ujar Purbaya. Ia menilai negara seolah memberi subsidi kepada perusahaan besar. Padahal keuntungan sektor batu bara sangat tinggi. Kondisi ini mendorong perlunya kebijakan baru.
Dalam pembahasan teknis, tarif Bea Keluar batu bara diusulkan bertahap. Kisaran tarif berada di 5% hingga 11%. Besaran disesuaikan dengan harga acuan. Tarif terendah dikenakan saat harga rendah. Tarif meningkat pada level menengah. Tarif tertinggi berlaku saat harga melonjak.
Penegakan Hukum Perkuat Setoran Pajak
Pemerintah menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan. Kebijakan fiskal diperkuat dengan pengawasan ketat. Penunggak pajak menjadi sasaran utama. Sejumlah perusahaan asing menjadi perhatian khusus. Pemerintah menyoroti dugaan penghindaran pajak. Sektor baja dan bangunan disebut secara terbuka.
“Perusahaan-perusahaan China yang ilegal diam-diam bermain di sini dan menguasai pasar domestik,” ujar Purbaya. Ia menilai kondisi ini mengancam industri nasional. Penindakan dinilai mendesak.
Selain itu, pemerintah mengejar ratusan penunggak pajak besar. Total nilai tunggakan mencapai sekitar Rp60 triliun. Realisasi pelunasan masih terbatas. Hingga akhir 2025, baru Rp11,4 triliun yang tertagih. Denda dari penagihan masuk ke pos Pajak Lainnya. Hal ini menopang lonjakan target.
Dengan tambahan objek Bea Keluar dan penegakan hukum, penerimaan diproyeksikan meningkat. Strategi ini memperkuat struktur APBN. Pemerintah menargetkan keberlanjutan fiskal jangka panjang.