JAKARTA - Indonesia Financial Group melakukan langkah strategis dengan menata ulang struktur anak usaha dan afiliasi dalam grup.
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat fokus bisnis serta meningkatkan efisiensi operasional secara menyeluruh. Penataan tersebut mencakup sejumlah perusahaan yang berada di bawah ekosistem IFG.
Inisiatif ini dikenal sebagai perampingan atau streamlining yang akan memengaruhi berbagai entitas usaha. Beberapa nama besar dalam grup turut masuk dalam rencana tersebut. Proses penataan ini dirancang agar selaras dengan penguatan industri asuransi dan penjaminan nasional.
Latar Belakang Penataan Grup IFG
Perampingan anak usaha dilakukan sebagai bagian dari penajaman strategi holding. IFG menilai struktur yang lebih ramping akan mempermudah pengambilan keputusan bisnis. Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan daya saing entitas di dalam grup.
Arahan penataan mencakup optimalisasi bisnis asuransi umum dan penjaminan. Penataan juga menyasar anak usaha level lanjutan agar selaras dengan kebijakan induk. Seluruh proses diharapkan berjalan kolaboratif antarentitas.
IFG menekankan pentingnya dukungan penuh dari jajaran manajemen. Komitmen direksi dan dewan komisaris menjadi faktor kunci keberhasilan inisiatif ini. Keterbukaan data dan informasi juga menjadi bagian penting dalam proses penataan.
Tujuh Klaster Perampingan Usaha
Dalam rencana tersebut, IFG membagi penataan ke dalam tujuh klaster utama. Setiap klaster disusun berdasarkan kesamaan jenis usaha dan model bisnis. Pembagian ini bertujuan menciptakan struktur yang lebih terintegrasi.
Klaster pertama adalah konsolidasi asuransi umum konvensional. Di dalamnya terdapat Jasindo, Askrindo, serta Jasaraharja Putera. Jasa Raharja berperan sebagai pemegang saham dalam struktur tersebut.
Klaster kedua mencakup konsolidasi asuransi umum syariah. Entitas yang terlibat antara lain Jasindo Syariah dan Jasaraharja Putera. Struktur kepemilikan diatur agar lebih efektif dan terfokus.
Konsolidasi Asuransi dan Penjaminan
Klaster ketiga diarahkan pada konsolidasi asuransi jiwa konvensional. IFG Life dan Mandiri Inhealth menjadi bagian dari klaster ini. Kepemilikan saham diatur untuk memperkuat entitas inti.
Klaster keempat mencakup penjaminan konvensional yang melibatkan Askrindo dan Jamkrindo. Konsolidasi ini diharapkan memperbesar skala usaha penjaminan. Dengan demikian, kapasitas dan daya saing dapat ditingkatkan.
Selanjutnya, klaster kelima adalah penjaminan syariah. Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah masuk dalam skema ini. Struktur kepemilikan disesuaikan untuk mendukung pertumbuhan bisnis syariah.
Optimalisasi dan Integrasi Layanan
Klaster keenam berfokus pada optimalisasi entitas bisnis manajemen properti. Sejumlah perusahaan dikelompokkan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. IFG Life dan Jasindo menjadi pemegang saham pada beberapa entitas tersebut.
Pendekatan optimalisasi ini bertujuan mengurangi tumpang tindih fungsi. Selain itu, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih terarah. Sinergi antarperusahaan menjadi kunci utama.
Klaster ketujuh adalah pembentukan entitas integrated distribution channel dan shared service. FitAja menjadi bagian dari klaster ini dengan IFG Life sebagai pemegang saham. Model ini dirancang untuk memperkuat distribusi dan layanan bersama.
Prinsip Kehati-hatian dan Tata Kelola
Dalam pelaksanaan penataan, IFG mengedepankan proses kajian yang komprehensif. Kajian tersebut mencakup analisis bisnis, keuangan, perpajakan, serta aspek legal. Risiko dan kepatuhan juga menjadi perhatian utama.
Selain itu, IFG menyusun roadmap dan skema streamlining secara terukur. Setiap langkah dilakukan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang. Pendekatan ini bertujuan menjaga keberlanjutan usaha.
IFG menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penataan diharapkan memperkuat fondasi bisnis grup secara berkelanjutan.